Usaha Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah denganmasyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakandalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut,antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun danBerbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah(PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis MengenaiDampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarianlingkungan hidup dapat dilakukan dengancara-cara berikut ini.
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,seperti diolah/dipisah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis,tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebangpilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasandan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Peng- usahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran. Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa
Beberapa halyang dapat dilakukan siswasebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antaralain :
1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. menanam dan merawat pohondi sekitar lingkungan rumah tinggal.
Sumber
IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis : Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito Moh. Taukit Setyawan
Back to Materi IPS SMP Kelas 8
0 komentar:
Posting Komentar