Usaha Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Usaha-usaha pelestarian lingkungan  hidup  merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah denganmasyarakat.

Pemerintah  telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakandalam bertindak  untuk melestarikan lingkungan  hidup.  Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan  pemerintah tersebut,antara lain meliputi  hal-hal berikut ini.

1.    Undang-Undang Nomor  4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan  Hidup.

2.    Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor  148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun danBerbahaya di Perusahaan Industri.

3.    Peraturan Pemerintah(PP) Indonesia Nomor  29 Tahun 1986 tentang  Analisis MengenaiDampak Lingkungan Hidup.

4.    Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan  Hidup  pada tahun 1991.


Selain itu, usaha-usaha pelestarianlingkungan  hidup  dapat dilakukan  dengancara-cara berikut ini.

1.    Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.

2.    Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,seperti diolah/dipisah terlebih dahulu  sebelum dibuang, agar tidak  mencemari lingkungan.

3.    Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis,tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebangpilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai

4.    Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.

5.    Melakukan  pengawasandan evaluasi terhadap perilaku  para pemegang Hak Peng- usahaan Hutan  (HPH)  agar tidak  mengeksploitasi hutan secara besar-besaran. Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa

Beberapa halyang dapat dilakukan  siswasebagai bentuk  upaya pelestarian lingkungan  hidup, antaralain :
1.    menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.    membuang sampah pada tempatnya,
3.    memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.    menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5.    menanam dan merawat pohondi sekitar lingkungan  rumah tinggal.

Sumber
IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis  :    Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito Moh. Taukit Setyawan

0 komentar:

Posting Komentar